POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 9
BAB 2 — MODAL
Permohonan persetujuan tambahan setoran modal dalam bentuk aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri dokumen:
- surat pernyataan dari pemilik bahwa aset tetap yang digunakan sebagai tambahan setoran modal bebas dari tuntutan atau sengketa;
- hasil penilaian aset tetap oleh lembaga penilai independen berisi informasi antara lain mengenai nilai/harga, jenis/macam, status dan tempat kedudukan aset tetap;
- persetujuan RUPS; dan
- bukti pengumuman tambahan setoran modal dalam 2 (dua) surat kabar harian.
