Pasal 8
BAB 2 — MODAL
(1) BPR dapat melakukan tambahan setoran modal dalam bentuk aset tetap berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Aset tetap yang digunakan sebagai tambahan setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa tanah dan bangunan serta dimaksudkan untuk operasional BPR dan telah dibalik nama menjadi atas nama BPR. (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, BPR harus menggunakan aset tetap untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) BPR yang telah memiliki modal disetor berupa aset tetap dan belum digunakan dalam operasional BPR pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menggunakan aset dimaksud dalam operasional BPR paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terlampaui dan aset tetap belum digunakan untuk kegiatan operasional BPR, aset tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen modal disetor.
(6) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperhitungkan sebagai tambahan setoran modal pada saat aset tetap dipergunakan dalam operasional BPR. (7) BPR dalam status pengawasan khusus sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai tindak lanjut penanganan terhadap BPR dalam status pengawasan khusus tidak dapat menerima tambahan modal disetor berupa aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
