Pasal 7
BAB 2 — MODAL
(1) Modal sumbangan dalam bentuk aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 3 harus dalam bentuk tanah dan bangunan yang dimaksudkan untuk operasional BPR dan telah dibalik nama menjadi atas nama BPR. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, BPR harus menggunakan aset berupa tanah dan bangunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan belum digunakan untuk kegiatan operasional BPR, aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sumbangan. (4) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperhitungkan sebagai modal sumbangan pada saat aset dimaksud dipergunakan dalam operasional BPR. (5) BPR dalam status pengawasan khusus sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai tindak lanjut penanganan terhadap BPR dalam status pengawasan khusus tidak dapat menerima modal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
