POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 6
BAB 2 — MODAL
(1) BPR wajib menyelesaikan kelengkapan administrasi dana setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dana setoran modal dicatat sebagai modal disetor setelah BPR memenuhi kelengkapan administrasi dana setoran modal.
