Pasal 5
BAB 2 — MODAL
(1) Modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 terdiri dari: a. modal disetor; dan b. cadangan tambahan modal, yang terdiri atas:
- agio yaitu selisih lebih tambahan modal yang diterima BPR sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya;
- dana setoran modal yaitu dana yang telah disetor secara riil dengan tujuan untuk penambahan modal namun belum didukung dengan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor yaitu RUPS maupun pengesahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang, dengan memenuhi persyaratan: a) ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum di INDONESIA dengan cara mencantumkan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama BPR)” dan mencantumkan keterangan nama penyetor tambahan modal, dan/atau dalam bentuk deposito pada BPR yang bersangkutan dengan cara mencantumkan atas nama ”Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama pemegang saham penyetor)”, serta mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan; b) penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a) yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada BPR yang bersangkutan hanya berlaku bagi BPR yang tidak dalam status pengawasan khusus dan penambahan modal disetor dilakukan oleh pemegang saham BPR yang bersangkutan; c) telah dilakukan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan;
d) tidak diberikan bunga, imbal hasil dan/atau dividen atas dana setoran modal dimaksud; e) tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham atau calon pemegang saham. 3. modal sumbangan yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham BPR termasuk selisih nilai yang dicatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual dan modal yang berasal dari donasi pemegang saham atau pihak luar yang diterima oleh BPR dalam bentuk dana atau aset lainnya; 4. cadangan umum yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau laba netto setelah dikurangi pajak untuk tujuan memperkuat modal dan telah mendapat persetujuan RUPS; 5. cadangan tujuan yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau laba netto setelah dikurangi pajak yang tujuan penggunaannya telah ditetapkan dan telah mendapat persetujuan RUPS; 6. laba tahun-tahun lalu yaitu laba tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak kecuali apabila diperkenankan untuk dikompensasi dengan kerugian sesuai ketentuan perpajakan dan belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS; dan 7. laba tahun berjalan yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah diperhitungkan dengan kekurangan pembentukan PPAP, yang diperhitungkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) setelah taksiran pajak, kecuali apabila diperkenankan untuk dikompensasi dengan kerugian sesuai ketentuan perpajakan. (2) Komponen modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 harus memenuhi persyaratan: a. tidak dijamin oleh BPR yang bersangkutan dan telah disetor penuh; b. mempunyai kedudukan yang sama dengan modal disetor dalam hal jumlah kerugian BPR melebihi laba tahun-tahun lalu dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti utama, meskipun BPR belum dilikuidasi; c. sumber pendanaan tidak berasal dari BPR yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung; d. tidak memiliki jangka waktu dan tidak terdapat persyaratan yang mewajibkan pelunasan oleh BPR di masa mendatang; e. tidak memiliki hak menerima pembayaran dividen;
f. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal; g. dapat dikonversi menjadi saham biasa yang dinyatakan secara jelas dalam dokumen perjanjian dengan memenuhi persyaratan dan tata cara penambahan modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR; dan h. pembayaran kembali atau pelunasan harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan dengan pembayaran kembali atau pelunasan tersebut permodalan BPR tetap sehat serta tidak mengakibatkan rasio modal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. (3) Modal inti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Memperoleh tingkat imbal hasil paling tinggi sama dengan suku bunga dana pihak ketiga terendah di BPR tersebut; b. Tidak memperoleh imbal hasil apabila BPR dalam keadaan rugi atau memiliki laba yang tidak mencukupi untuk membayar imbal hasil dan pembayaran tidak diakumulasikan pada tahun-tahun buku berikutnya. (4) Modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa: a. perhitungan pajak tangguhan (deferred tax); b. goodwill; c. disagio; d. AYDA yang telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan sebesar nilai yang tercatat pada neraca BPR; e. rugi tahun-tahun lalu; dan f. rugi tahun berjalan.
