POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 4
BAB 2 — MODAL
BPR wajib menyediakan modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling rendah sebesar 8% (delapan perseratus) dari ATMR.
