POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL
(1) Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. modal inti (tier 1) yang meliputi :
- modal inti utama;
- modal inti tambahan; dan b. modal pelengkap (tier 2).
(2) Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diperhitungkan paling tinggi sebesar 100% (seratus perseratus) dari modal inti.
