Pasal 10
BAB 2 — MODAL
(1) Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. komponen modal yang memenuhi persyaratan:
- tidak dijamin oleh BPR yang bersangkutan dan telah disetor penuh;
- mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian BPR melebihi laba tahun-tahun lalu dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti utama, meskipun BPR belum dilikuidasi;
- sumber pendanaan tidak berasal dari BPR yang bersangkutan secara langsung maupun tidak langsung;
- terdapat perjanjian yang paling sedikit memuat klausula: a) mencantumkan pembayaran pokok dan/atau imbal hasil; b) tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran pokok dan/atau imbal hasil;
c) pembayaran pokok dan/atau imbal hasil ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio KPMM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d) hak tagih dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir; e) memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih dan hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 5. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap; 6. pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan syarat setelah pelunasan tersebut permodalan BPR tetap sehat; b. surplus revaluasi aset tetap; dan c. PPAP umum paling tinggi sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) dari ATMR. (2) Komponen modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal inti.
