POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 11
BAB 2 — MODAL
Dalam perhitungan ATMR: a. selisih lebih PPAP umum yang wajib dihitung dari batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang perhitungan ATMR. b. AYDA yang telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d tidak diperhitungkan dalam perhitungan ATMR.
