POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/18/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4644), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
