POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4644), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
