POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
