Pasal 22
BAB 5 — SANKSI
(1) BPR yang tidak memenuhi jumlah modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, dikenakan sanksi administratif: a. penurunan tingkat kesehatan BPR; b. larangan membuka jaringan kantor; c. larangan melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, dan layanan perangkat perbankan elektronis; d. pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR; e. pembatasan remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi BPR, atau imbalan kepada pihak terkait.
(2) BPR yang telah memenuhi modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1 namun belum mencapai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2 pada tanggal 31 Desember 2024 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban untuk melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau diambilalih (diakuisisi) dan/atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti BPR. (3) BPR yang telah memenuhi modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1 namun belum mencapai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 3 pada tanggal 31 Desember 2019 dikenakan sanksi administratif: a. larangan membuka jaringan kantor; b. larangan melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, dan layanan perangkat perbankan elektronis; c. pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR. (4) BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban untuk melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau diambilalih (diakuisisi) dan/atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti BPR. (5) BPR yang tidak mampu menjaga modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5), setelah tanggal 31 Desember 2024, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban untuk melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau diambilalih (diakuisisi) dan/atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti BPR. (6) BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 namun sebelum batas waktu pemenuhan modal inti minimum pada tanggal 31 Desember 2024 dikenakan sanksi administratif:
a. larangan membuka jaringan kantor; b. larangan melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, dan layanan perangkat perbankan elektronis; c. pembatasan wilayah penyaluran dana menjadi satu kabupaten yang sama dengan lokasi kantor BPR. (7) BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan batas waktu pemenuhan modal inti minimum melampaui tanggal 31 Desember 2024, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban untuk melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau diambilalih (diakuisisi) dan/atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti BPR.
