POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 21
BAB 5 — SANKSI
BPR yang tidak menyelesaikan kelengkapan administrasi dana setoran modal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dikenakan sanksi administratif: a. dana setoran modal tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen modal inti; b. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan administrasi.
