POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. larangan pembukaan jaringan kantor; dan/atau d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.
