POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 19
BAB 4 — LAIN-LAIN
(1) Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) jatuh pada hari Sabtu atau hari
libur, penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari Sabtu atau hari libur dimaksud. (2) Dalam hal tanggal berakhirnya pemenuhan modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, pemenuhan modal inti minimum dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari Sabtu atau hari libur dimaksud.
