POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 18
BAB 4 — LAIN-LAIN
(1) BPR yang pada saat mulai berlakunya ketentuan ini belum memenuhi rasio modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dan/atau jumlah modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyusun rencana pemenuhan rasio modal dan/atau modal inti minimum dalam bentuk rencana tindak dengan persetujuan RUPS. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya ketentuan ini. (3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
