Pasal 15
BAB 3 — MODAL INTI MINIMUM
(1) BPR wajib menjaga jumlah modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2 dan angka 3. (2) BPR dilarang melakukan distribusi laba jika: a. distribusi dimaksud mengakibatkan menurunnya modal inti menjadi kurang dari Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah); atau b. BPR belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (3) BPR dilarang melakukan pembayaran kembali atau pelunasan komponen modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, apabila pembayaran kembali atau pelunasan mengakibatkan menurunnya modal inti minimum BPR menjadi kurang dari Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (4) Dalam hal BPR tidak dapat menjaga modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPR wajib meningkatkan modal inti menjadi paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (5) BPR wajib meningkatkan modal inti menjadi paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 6 (enam) bulan sejak: a. laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan modal inti di bawah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah); atau b. tanggal risalah hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan modal inti di bawah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
