POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 16
BAB 3 — MODAL INTI MINIMUM
Pada saat mulai berlakunya ketentuan ini, BPR yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan modal disetor kurang dari Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) wajib memenuhi jumlah modal inti minimum paling lambat 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
