POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 14
BAB 3 — MODAL INTI MINIMUM
(1) Pemenuhan kewajiban modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan antara lain melalui pertumbuhan laba, penambahan modal disetor, penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) atau pengambilalihan (akuisisi). (2) BPR yang belum memenuhi persyaratan modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat menerima modal sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 3 dan tambahan modal disetor berupa aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
