POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan...
Pasal 13
BAB 3 — MODAL INTI MINIMUM
Modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan:
- BPR dengan modal inti kurang dari Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
- BPR sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
- BPR dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) namun kurang dari Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
