POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Investasi Dana Perlindungan Pemodal dalam bentuk selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
