POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Harta kekayaan dari Dana Perlindungan Pemodal hanya dapat diinvestasikan pada surat berharga negara dan/atau deposito pada bank yang dimiliki Pemerintah Republik INDONESIA.
