POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Harta kekayaan dari Dana Perlindungan Pemodal tidak dapat dipinjamkan atau dijaminkan.
