POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.04/2015 tentang Iuran Keanggotan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
