POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-715/BL/2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal, beserta Peraturan Nomor VI.A.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
