POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Dana Perlindungan Pemodal yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-715/BL/2012, dinyatakan tetap ada dan dikelola oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
