POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 3
BAB 3 — IURAN KEANGGOTAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Pelaksanaan iuran keanggotaan Dana Perlindungan Pemodal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah:
- iuran keanggotaan awal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masing-masing perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah; dan
- iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001% (satu per seratus ribu) dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya yang dititipkan pada perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.
b. bagi bank kustodian:
- iuran keanggotaan awal sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk masing-masing bank kustodian; dan
- iuran keanggotaan tahunan sebesar seluruh Faktor Risiko dikalikan dengan 0,001% (satu per seratus ribu) dari rata-rata bulanan total nilai Aset Pemodal tahun sebelumnya yang dititipkan pada bank kustodian. (2) Perubahan atas besaran iuran keanggotaan awal dan iuran keanggotaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
