POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 4
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dana Perlindungan Pemodal bukan merupakan milik pihak tertentu dan tidak digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk tujuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
