POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dana Perlindungan Pemodal dibentuk dan berasal dari sumber sebagai berikut: a. kontribusi dana awal dari bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian; b. iuran keanggotaan yang nilainya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas iuran keanggotaan awal dan iuran keanggotaan tahunan; c. dana yang diperoleh Dana Perlindungan Pemodal dari kustodian sebagai pengganti dari Pemodal sebagai pelaksanaan hak subrogasi; d. hasil investasi Dana Perlindungan Pemodal; dan e. sumber lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
