POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Aset Pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan/atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian.
- Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya Aset Pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
- Pemodal adalah nasabah dari perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian.
- Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal.
- Faktor Risiko adalah salah satu unsur dalam penentuan besaran iuran keanggotaan tahunan bank kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal yang merupakan jumlah nilai risiko dikalikan dengan bobot risiko.
