POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 20
BAB 6 — RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada kustodian yang dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.
