POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 21
BAB 6 — RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian; b. dibukakan sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh kustodian; dan c. memiliki nomor tunggal identitas pemodal dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
