Pasal 18
BAB 5 — KEANGGOTAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Anggota Dana Perlindungan Pemodal wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. membayar penuh dan tepat waktu iuran keanggotaan sejumlah nilai yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. memisahkan rekening efek pada kustodian untuk setiap Pemodal dan dengan rekening efek milik kustodian; c. memisahkan rekening dana pada bank untuk setiap Pemodal dan dengan rekening dana milik kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara
pedagang efek; dan d. memiliki dan menerapkan sistem manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
