POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 17
BAB 5 — KEANGGOTAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 adalah perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian.
