POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam kondisi tertentu selain sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengambil alih dan MENETAPKAN penggunaan Dana Perlindungan Pemodal.
