POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Ketentuan mengenai kondisi tertentu dan penggunaan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
