POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan MEMUTUSKAN Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal tidak sanggup untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal, penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, baik dengan atau tanpa menunjuk pihak lain.
