POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan batasan lain atas imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan memperhatikan kebutuhan Dana Perlindungan Pemodal dan kondisi keuangan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
