POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal berhak mendapatkan imbalan atas jasa pengelolaan atas investasi Dana Perlindungan Pemodal sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih hasil investasi.
