POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 9
BAB 4 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek memuat
ketentuan mengenai rapat umum pemegang Unit Penyertaan, maka ketentuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan paling sedikit memuat: a. Rapat umum pemegang Unit Penyertaan dapat diselenggarakan atas usulan 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang beredar; b. Pemberitahuan, Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan rapat umum pemegang Unit Penyertaan:
- pemberitahuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan dan pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang Unit Penyertaan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa INDONESIA yang berperedaran Nasional;
- panggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan wajib mencantumkan tempat, waktu penyelenggaraan, prosedur serta agenda rapat;
- dalam hal rapat umum pemegang Unit Penyertaan pertama gagal diselenggarakan atau gagal mengambil keputusan, maka diselenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan kedua;
- panggilan untuk rapat umum pemegang Unit Penyertaan kedua dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat umum pemegang Unit Penyertaan kedua dilakukan dengan menyebutkan telah diselenggarakannya rapat umum pemegang Unit Penyertaan pertama tetapi tidak mencapai kuorum atau tidak dapat mengambil keputusan; dan
- Rapat umum pemegang Unit Penyertaan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari rapat umum pemegang Unit Penyertaan pertama; dan
c. kuorum kehadiran dan keputusan rapat umum pemegang Unit Penyertaan.
