POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 8
BAB 3 — DEALER PARTISIPAN DAN SPONSOR
Penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipasi dengan ketentuan: a. jika pembayarannya dengan Efek dari portofolio Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka:
- dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah nilai pasar wajar; dan
- apabila Efek dimaksud tidak ada, maka pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, dengan ketentuan nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih. b. jika pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, maka nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih; c. Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali oleh Dealer Partisipan dan Sponsor di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan pada hari yang sama dengan permohonan penjualan kembali dimaksud.
