POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 7
BAB 3 — DEALER PARTISIPAN DAN SPONSOR
Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Sponsor jika dalam penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek melibatkan Sponsor, yang paling sedikit memuat: a. jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk portofolio Efek Reksa Dana dimaksud; dan b. jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
