POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 10
BAB 4 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Sebelum pemberitahuan rencana rapat umum pemegang Unit Penyertaan di surat kabar dilaksanakan, Manajer Investasi wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci ke Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan.
