POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 11
BAB 4 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dalam hal agenda rapat umum pemegang Unit Penyertaan adalah penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian, maka Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diperdagangkan di Bursa Efek yang dimiliki oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Pihak terafiliasinya tidak mempunyai hak suara.
