POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 12
BAB 4 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah rapat umum pemegang Unit Penyertaan tersebut diselenggarakan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. mengumumkan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan Bursa Efek.
