POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 13
BAB 4 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 huruf b angka 1 dan angka 2 serta Pasal 12 wajib pula diumumkan melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu paling sedikit: a. website Manajer Investasi; dan b. website atau media penyebaran informasi elektronik yang disediakan oleh Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan.
