POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 5
BAB 3 — DEALER PARTISIPAN DAN SPONSOR
Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar, Dealer Partisipan diperkenankan untuk membeli dan menjual Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan ketentuan: a. Dealer Partisipan wajib secara berkala atau terus menerus menyampaikan penawaran jual atau penawaran beli Unit Penyertaan dimaksud pada sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek; dan b. Dealer Partisipan mampu dan bersedia merealisasi transaksi dalam jumlah sesuai dengan komitmen sebagaimana tertuang dalam Kontrak Investasi Kolektif.
