POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 4
BAB 3 — DEALER PARTISIPAN DAN SPONSOR
Dealer Partisipan wajib mempunyai kemampuan untuk mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
