POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 3
BAB 3 — DEALER PARTISIPAN DAN SPONSOR
Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
